Kabar Gembira…….BPJS Kesehatan Ringankan Beban Peserta JKN-KIS yang Menunggak Iuran di Atas Enam Bulan

Selayang.id, Kota Jambi-Di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kabar gembira disampaikan BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).


Dimana Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang menjadi peserta mengakses program tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari mengatakan dalam program ini, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta JKN-KIS yang menunggak iuran di atas enam bulan.

“Melalui program relaksasi ini juga, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan setelah sebelumnya menunggak iuran,” sampainya.


Rizki menegaskan, jika program relaksasi ini diperuntukkan bagi mereka yang menunggak iuran enam bulan ke atas. “Yang sebelumnya itu harus lunas semuanya, nah dengan program relaksasi ini maka cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan. Kepesertaannya akan langsung aktif,” jelasnya.

Sementara itu, Rizki menyebut program ini terbatas hanya sampai Desember mendatang untuk pendaftarannya, kalau program cicilannya bisa sampe Desember 2021 dengan syarat sudah terdaftar dulu.
Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta.
“Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk enam bulan dan premi 1 bulan berjalan,” tandasnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *