Kabar Gembira…….BPJS Kesehatan Ringankan Beban Peserta JKN-KIS yang Menunggak Iuran di Atas Enam Bulan

- Penulis

Monday, 2 November 2020 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Kota Jambi-Di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kabar gembira disampaikan BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).


Dimana Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang menjadi peserta mengakses program tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari mengatakan dalam program ini, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta JKN-KIS yang menunggak iuran di atas enam bulan.

“Melalui program relaksasi ini juga, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan setelah sebelumnya menunggak iuran,” sampainya.


Rizki menegaskan, jika program relaksasi ini diperuntukkan bagi mereka yang menunggak iuran enam bulan ke atas. “Yang sebelumnya itu harus lunas semuanya, nah dengan program relaksasi ini maka cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan. Kepesertaannya akan langsung aktif,” jelasnya.

Sementara itu, Rizki menyebut program ini terbatas hanya sampai Desember mendatang untuk pendaftarannya, kalau program cicilannya bisa sampe Desember 2021 dengan syarat sudah terdaftar dulu.
Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta.
“Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk enam bulan dan premi 1 bulan berjalan,” tandasnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases
Delapan Kasus Baru HIV Ditemukan Di Merangin, Satu Orang Meninggal Dunia di Tahun 2021
Vaksin Covid-19 Sampai di Merangin, Namun Jadwal Vaksinasi Belum Ditentukan
Musim Penghujan, Warga Diminta Waspada DBD
Wawako Maulana Gerak Cepat Intruksikan Dinkes agar  Arumi Dirawat di RS Abdul Manap Kota Jambi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 6 April 2023 - 13:04 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Wednesday, 29 March 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Wednesday, 29 March 2023 - 02:46 WIB

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Tuesday, 28 March 2023 - 15:55 WIB

Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Friday, 7 January 2022 - 15:18 WIB

Delapan Kasus Baru HIV Ditemukan Di Merangin, Satu Orang Meninggal Dunia di Tahun 2021

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 Mar 2026 - 19:03 WIB

ADVERTORIAL

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Sunday, 8 Mar 2026 - 19:22 WIB