Selayang.id, Merangin — Dalam penyaluran Zakat Fitrah, umat muslim diharapkan jangan keliru dalam menunaikannya. Pasalnya, ada dua ketentuan terkait besaran Zakat Fitrah ini.
Menurut Ulama Indonesia besaran Zakat Fitrah wajib dikeluarkan yakni beras seberat 2,5 Kg, dan mengacu pada mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki bahwa membayar Zakat Fitrah dengan uang tidak diperbolehkan.
Sedangkan menurut mazhab Imam Hanafi membayar Zakat Fitrah diperbolehkan dengan menggunakan uang senilai beras seberat 3,8 Kg sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Jangan setengah-setengah kalau kita ingin mengikuti salah satu mazhab, jika ingin mengacu kepada mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki maka zakat fitrah hanya boleh dengan beras atau bahan mengenyangkan yang kita konsumsi sehari-hari,” Ujar Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kabupaten Merangin, Marwan Hasan, Senin (19/4/2021).
“Jika ikut mazhab Imam Hanafi, boleh diganti dengan uang namun besarannya 3,8 Kg beras. Jangan kita mengeluarkan zakat fitrah diganti dengan uang, tapi besarannya sesuai harga beras mengacu Mazhab Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, untuk besaran zakat fitrah mengikuti Mazhab Imam Hanafi berdasarkan harga beras jika dinilaikan dengan uang, harga tertinggi sebesar Rp. 49.400, lalu Rp 41.800 dan terendah sebesar Rp. 38.000,.
Ketentuan besaran pembayaran Zakat Fitrah 1442 H/ 2021 M itu, berdasarkan kesepakatan bersama Pemkab Merangin, Kementrian Agama Kabupaten Merangin, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Merangin dan Baznas serta pihak terkait lainnya pada tanggal 14 April 2021.
“Untuk waktu penyaluran zakat fitrah agar bisa dilaksanakan setelah memasuki bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) ditempat kita masing-masing,”terangnya.(sup)