Selayang.id, Merangin — Dalam penyaluran Zakat Fitrah, umat muslim diharapkan jangan keliru dalam menunaikannya. Pasalnya, ada dua ketentuan terkait besaran Zakat Fitrah ini.
Menurut Ulama Indonesia besaran Zakat Fitrah wajib dikeluarkan yakni beras seberat 2,5 Kg, dan mengacu pada mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki bahwa membayar Zakat Fitrah dengan uang tidak diperbolehkan.
Sedangkan menurut mazhab Imam Hanafi membayar Zakat Fitrah diperbolehkan dengan menggunakan uang senilai beras seberat 3,8 Kg sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Jangan setengah-setengah kalau kita ingin mengikuti salah satu mazhab, jika ingin mengacu kepada mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki maka zakat fitrah hanya boleh dengan beras atau bahan mengenyangkan yang kita konsumsi sehari-hari,” Ujar Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kabupaten Merangin, Marwan Hasan, Senin (19/4/2021).

Leave a Reply