selayang.id, Merangin — Dalam perayaan Natal tahun 2020 dan menyambut tahun baru 2021, masyarakat diminta tidak membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
Bupati Merangin, Al Haris mengimbau khusus itu bagi umat Nasrani maupun warga Merangin umumnya, supaya merayakannya dengan cara sesederhana mungkin.
Hal itu disampaikan Al Haris mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin yang grafiknya terus menanjak, dan apalagi saat ini Merangin statusnya Zona Merah.


“Saya menghimbau kepada Masyarakat Merangin untuk tidak membuat acara yang berlebihan, baik itu Natal dan Tahun Baru. Paling-paling mereka boleh di rumah-rumah ibadah,” ujarnya.

Baca juga :  Gubernur Al Haris Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdata Pemprov dengan Kejati