ND dan HD setelah dianiaya oleh karyawan dan satpam PT DMP ia diproses dengan tuduhan pencurian berondolan sawit. Sebagai barang bukti motor yang ia miliki ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu sebagai barang bukti.
“Kejadian pengeroyokan itu sekitar dua minggu yang lalu, sudah dilaporkan Ke pihak Kepolisian, tetapi sampai saat ini belum juga diproses dan belum di ketahui perkembangannya, terkait laporan itu. Sementara, motor sebagai alat untuk mencari nafkah tertahan di Mapolsek sebagai barang bukti,” ungkap ND.
Dia berharap ada keadilan untuk dirinya karena sudah dianiaya dan akan bertanggung jawab atas laporan dugaan pencurian berondolan dilaporkan pihak perusahaan.(red)
Halaman

Leave a Reply