“Intinya, sampai hari ini belum bisa kita simpulkan jumlah temuannya. Untuk rinciannya setelah rekap kita selesai. Jika Panja sudah selesai bekerja pasti kita sampaikan, karena publik juga berhak tahu,” kata Politisi Golkar itu.
Namun dirinya menyebutkan, sudah ada pihak yang melakukan pengembalian temuan tersebut, dan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung.
“Sampai hari ini sudah ada (pengembalian), tapi belum kita rekap, kita juga akan minta dokumentasi bukti pelunasan ke kas daerah,” ujarnya.
“Kita nanti minta OPD terkait menyurati rekanan, kan ada jeda waktu pengembalian 60 hari sejak diterimanya LHP,” pungkasnya.
Untuk diketahui, LHP BPK-RI Perwakilan Jambi diterima oleh Pemkab Merangin pada 20 Mei 2022. jika sifatnya uang maka dikembalikan dalam waktu 60 hari, jika sifatnya administratif maka dilakukan perbaikan. (Supmedi)

Leave a Reply