Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan yaitu dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesat Rp2.610.000.

Sebelumnya, JPN Kejari OKI juga telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemkab OKI dalam gugatan perkara perdata Hutan Kota Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung atas nama penggugat Ningmas dan kawan-kawan (dkk) dan ditolak oleh Hakim PN Kayuagung, dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Atas putusan tersebut, Kejari OKI mengucapkan terima kasih kepada Pemkab OKI yang telah mempercayakan JPN Kejari OKI untuk mewakili Pemkab maupun OPD terhadap gugatan tersebut dan mengapresiasi PN Kayuagung yang telah mempertimbangkan bukti maupun argumen dari JPN Kejari OKI dan menolak gugatan tersebut.

“JPN Kejari OKI akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI selaku principal,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan, SH., MH.

Baca juga :  Kajari OKI Bersama IAD Bantu Warga dan Mahasiswa di Momen HUT K XXV