Home / OKI

Gugatan Atas Hutan Kota Ditolak, Kejari OKI Apresiasi PN Kayuagung

- Penulis

Thursday, 10 April 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung akhirnya menolak gugatan penggugat atas nama Husin terhadap gugatan perkara perdata Nomor : 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung tentang Hutan Kota.

Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Kayuagung dipimpin Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., di PN Kayuagung, Selasa (8/4/2025) siang.

Diketahui, dalam perkara perdata ini, penggugat mengugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) cq., Bupati OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKI, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel cq., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

Dengan demikian, tergugat yang diwakili Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus dari para tergugat akhirnya memenangkan gugatan perdata tersebut setelah melalui proses persidangan selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan dengan menghadirkan para saksi, ahli dan surat sebagai dalil dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan yaitu dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesat Rp2.610.000.

Sebelumnya, JPN Kejari OKI juga telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemkab OKI dalam gugatan perkara perdata Hutan Kota Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung atas nama penggugat Ningmas dan kawan-kawan (dkk) dan ditolak oleh Hakim PN Kayuagung, dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Atas putusan tersebut, Kejari OKI mengucapkan terima kasih kepada Pemkab OKI yang telah mempercayakan JPN Kejari OKI untuk mewakili Pemkab maupun OPD terhadap gugatan tersebut dan mengapresiasi PN Kayuagung yang telah mempertimbangkan bukti maupun argumen dari JPN Kejari OKI dan menolak gugatan tersebut.

“JPN Kejari OKI akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI selaku principal,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan, SH., MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Khusyuk, Lapas Kayu Agung Gelar Salat Tarawih Berjamaah Bersama Warga Binaan
Jelang Ramadhan, Gotong Royong Bersihkan TPU: Antara Tradisi, Layanan, atau Sekadar Ritual Tahunan?
Yayasan Agung Madani Kayuagung Gelar Pawai Tarhib Sambut Ramadan 1447 HIjriah
Sinergi KONI dan IWO OKI di HPN ke-80: Pempek Jadi Simbol Kolaborasi
Kejaksaan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kayuagung Penyidikan, 25 Pegawai Diperiksa
Kejari OKI Kunjungi PD IWO, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional ke-80
Soal Anggaran Media, Ketua DPRD OKI : Kebijakan Itu Murni Diusulkan Eksekutif
Ikatan keluarga besar Macan Lindungan Soroti Kelalaian Prosedur dan Potensi Bahaya di Balik “Klaim Normal” Penyimpanan Solar di Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 10:39 WIB

Ramadhan Penuh Khusyuk, Lapas Kayu Agung Gelar Salat Tarawih Berjamaah Bersama Warga Binaan

Monday, 16 February 2026 - 20:29 WIB

Jelang Ramadhan, Gotong Royong Bersihkan TPU: Antara Tradisi, Layanan, atau Sekadar Ritual Tahunan?

Thursday, 12 February 2026 - 23:13 WIB

Yayasan Agung Madani Kayuagung Gelar Pawai Tarhib Sambut Ramadan 1447 HIjriah

Thursday, 12 February 2026 - 16:28 WIB

Sinergi KONI dan IWO OKI di HPN ke-80: Pempek Jadi Simbol Kolaborasi

Wednesday, 11 February 2026 - 07:27 WIB

Kejaksaan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kayuagung Penyidikan, 25 Pegawai Diperiksa

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 Mar 2026 - 19:03 WIB

ADVERTORIAL

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Sunday, 8 Mar 2026 - 19:22 WIB