Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung akhirnya menolak gugatan penggugat atas nama Husin terhadap gugatan perkara perdata Nomor : 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung tentang Hutan Kota.

Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Kayuagung dipimpin Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., di PN Kayuagung, Selasa (8/4/2025) siang.

Diketahui, dalam perkara perdata ini, penggugat mengugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) cq., Bupati OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKI, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel cq., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

Dengan demikian, tergugat yang diwakili Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus dari para tergugat akhirnya memenangkan gugatan perdata tersebut setelah melalui proses persidangan selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan dengan menghadirkan para saksi, ahli dan surat sebagai dalil dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Alat Bukti Sudah Lengkap, Dugaan Penyalahgunaan APBD OKI TA 2023-2024 Akan Diteruskan ke Wapres Gibran