Selayang.id, JAMBI– Setelah mendapat laporan dari warga, Jumat sore (29/1) Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha turun langsung meninjau lokasi rumah warga yang mengalami longsor di sempadan Sungai Kenali Besar (saluran primer anak Sungai Batanghari) akibat abrasi.
Abrasi di sempadan anak aungai tersebut, terjadi di wilayah RT 20 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo. Lokasi rumah warga yang dikunjungi Wali Kota Jambi dua periode tersebut memang terbilang cukup sulit dijangkau. Selain hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki, lokasi rumah yang mengalami longsor sebagian pada bagian belakang rumah, memang cukup curam berada di pinggir saluran Sungai Kenali Besar.
Tampak bagian dapur belakang salah satu rumah warga memang berada persis di pinggir anak Sungai Batanghari tersebut. Sungai Kenali Besar yang menjadi saluran primer anak Sungai Batanghari tersebut memang masuk dalam program normalisasi anak sungai, untuk mencegah banjir di wilayah Kota Jambi.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Fasha bertemu dengan warga pemilik beberapa rumah yang mendirikan bangunan persis di sempadan (batas pinggir) anak sungai.
“Pemkot Jambi akan membantu pembongkaran bangunan rumah warga yang berdiri persis di sempadan sungai. Tadi kami sudah bicara dengan pemilik rumah dan mereka bersedia. Letak bangunan yang berada persia disempadan sungai memang sangat rentan jika didirikan bangunan diatasnya. Akan rawan longsor akibat pergerakan tanah jika terjadi hujan,” ujar Fasha.
Lebih lanjut, Fasha juga mengungkapkan Pemkot Jambi akan mengambil langkah cepat untuk meminimalisir dampak lebih luas akibat abrasi, dengan membangun turap disekitar rumah warga yang persis berdiri di pinggir anak sungai.
“Dalam waktu dekat akan segera kita bangun turap penahan agar abrasi dan longsor tidak meluas disekitar rumah warga ini. Semoga nanti pemerintah pusat bisa melanjutkan pembangunan turap disaluran primer ini hingga tuntas,” sebut Fasha yang disambut tepukan tangan warga.
Fasha juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajak Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS) sebagai pemilik saluran primer dan Pemprov Jambi sebagai pemilik saluran sekunder, untuk duduk bersama membahas normalisasi dan revitalisasi wilayah sungai dan sempadan sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkot Jambi.(Dri)