Saat ditanya aset apa saja yang dilaporkan, orang nomor satu di Kota Jambi itu mengatakan terkait dengan program pengakuan sukarela, yang tengah disesuaikan dengan LHKPN, karena sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu.

“Ada juga perolehan baru yang belum dilaporkan, akan kami laporkan. Yang pasti akan kami sesuaikan dengan LHKPN,” ujarnya.

Dia juga menegaskan jika sebagian ASN Pemkot Jambi sudah mengisi formulir dalam pelaporan SPT tahunan tersebut. “Saya kira dalam waktu dekat ini sudah selesai. ASN pemkot juga sudah lapor LHKPN,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Sri Mulyono mengatakan jika SPT tahunan yang dilaporkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha adalah SPT tahunan 2021.

“Tadi beliau juga mengajak masyarakat untuk turut melaporkan SPT tahunannya, sekaligus mengikuti program Pengampunan Pajak (PPS),” katanya.

Saat ditanya mengenai Aset yang dilaporkan Wali Kota Fasha, Sri Mulyono mengatakan jika hal itu merupakan rahasia jabatan.

“Untuk aset itu bagian dari rahasia jabatan. Apa yang tertera dalam SPT itu hanya instansi kami yang mengetahui, untuk angkanya (nilai) juga bersifat rahasia,” katanya. (DRI)

Baca juga :  Pemkab Batanghari Gelar Upacara Harkitnas Ke 117 Tahun 2025