Keenam melakukan penerapan protokol kesehatan di wilayah daerah tujuan wisata, membatasi jumlah pengunjung, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatannya, pengunjung diwajibkan memperlihatkan keterangan hasil negatif uji antigen, rapid, PCR yang berlaku selama 14 hari. “Ketujuh langkah ini efektif dilakukan sejak 23 Desember 2020- 6 Januari 2021,” ujar Gubernur Jambi.
Fachrori mengatakan, selama ini Tim Satgas telah berkerja dengan baik, dan setiap stakeholder telah melakukan tugasnya secara terpadu dalam menetapkan, melaksanakan operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengawasan.
Fachrori menyampaikan pesan kepada seluruh Tim Satgas, menghadapi libur panjang akhir tahun, perayaan Natal dan Tahun Baru, agar ekstra ketat mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. ”Mari kita bersama-sama berkerja, jangan lengah, tidak ada kata menyerah untuk terus bersinergi antara pemerintah dan masyarakat, tetap terapkan protokol kesehatan, batasi aktivitas yang menjadikan orang berkerumun, serta gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun atau sanitizer,” tegas Fachrori.(Red)

Leave a Reply