Selayang.id, Jambi– Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengeluarkan surat edaran nomor 658/SE/ST.COV-19/XII/2020 tentang antisipasi penyebaran corona selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021. Dalam surat itu diatur 7 poin arahan gubernur Jambi kepada kepala daerah kabupaten/kota.
Pertama, meminta seluruh masyarakat pengelola tempat usaha dan tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegitan yang mengakibatkan kerumunan massa, termasuk pergantian tahun baru. Kedua memperkuat operasi Yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan displin protokol kesehatan sampai ke tingkat kecamatan.
Kemudian ketiga melakukan penetapan protokol kesehatan, pembatasan jam opresional restoran, kafe serta tempat hiburan, mall serta tempat lainya. keempat, tempat-tempat hiburan itu ditutup khusus tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021. Kelima pintu masuk antar wilayah perlu diperketat melalui transportasi darat, udara dan, laut.

Leave a Reply