“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan proyek yang tidak transparan seperti ini. Pendidikan adalah fondasi kemajuan bangsa, dan setiap anggaran yang dialokasikan harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, kami dari MPG OKI akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten OKI, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan Kepolisian Resor (Polres) OKI, agar segera diusut tuntas,” tegasnya.
Ketiadaan papan proyek ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap proyek pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi di SDN 1 Cipta Sari.
Penting bagi pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi terhadap proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan harus diutamakan demi kualitas pendidikan yang lebih baik.(DONI PRATAMA)

Leave a Reply