Selain itu tambah Kapolres, pihaknya akan terus menyelidiki dan melakukan pengembangan kasus aktifitas PETI diwilayah Nalo Tantan tersebut.
“Pemodal dan pemilik alat ini masih kita dalami,”singkat Kapolres.
Kepada pelaku, kata Kapolres akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Sementara Itu Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Adianto menambahkan, penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dua alat berat sedang beroperasi di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
Mendapat informasi tersebut, pukul 09.00 WIB Kanit Tipidter Polres Merangin bersama Kapolsek Tabir Ulu dan Kanit Intelkam serta Kanit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Melihat jumlah target dan medan yang cukup berat, team berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kabag Ops untuk perbantuan kekuatan dan mendapatkan back up dari Kabag Ops Polres Merangin.
Sekitar Pukul 17.45 WIB team mengamankan beberapa orang yang berada di cam atau pondok yang mana di depan pondok tersebut terdapat dua unit Excavator.
“Disekitar lokasi tersebut terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” katanya.
Selepas itu, dua alat yang diamankan dievakuasi menggunakan mobil trado menuju Mako Polres Merangin dan tiba pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. (sup)

Leave a Reply