Selayang.id, Merangin — Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan Excavator, yang beroperasi di Desa Nalo Kecamatan Nalo Tantan.
Dari ungkap kasus tersebut, Sat reskrim Polres Merangin mengamankan Dua alat berat Excavator dan 11 orang pekerja PETI, pada Selasa (1/6/2021).
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy dalam Pers Rilisnya kamin (03/06) menyampaikan dua alat Excavator yang diduga untuk aktivitas PETI itu bermerk Liugong.
Kapolres menyampaikan, selain alat yang berwarna kuning tersebut pihaknya juga mengamankan 11 orang yang merupakan pekerja, operator dan koordinator dalam aktivitas PETI tersebut.
“Iya, 11 orang dan dua alat ekskavator yang diduga untuk aktivitas PETI kita amankan,” ungkap Kapolres.
Identitas yang diamankan itu yakninya Hermansyah yang tercatat sebagai pengurus PETI, Ponco pengurus PETI, Annavi pekerja bagian Box, Sopian Pekerja, Muhammad Yunus pekerja,Taufik Hidayat pekerja dan Zakaria pekerja.
Kemudian empat orang lainnya mempunyai peran yang berbeda yakninya atas nama Fitrah, sebagai Operator alat berat, kemudian Imam sebagai operator alat berat, Aron sebagai Operator Dan Dua orang rekannya berperan sebagai pembantu Operator Excavator bernama Edo Sanjaya dan Muhammad Uduri.
Dilanjutkan Kapolres, jika kesebelas pekerja yang juga pelaku tersebut diketahui merupakan warga Sumatra Selatan. Salain pelaku dan barang bukti berupa perangkat alat yang digunakan untuk aktivitas tambang, pihaknya juga mengamankan senjata jenis Airsoft Gun.
“Ya, ada Airsoft Gun juga yang didapati dari pekerja,” kata Kapolres.
Ditanya apa kegunaan Airsoft Gun yang mirip senjata api itu oleh pelaku PETI? Kapolres mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait itu. “Akan kita dalami terkait itu,” sebutnya.

Leave a Reply