“Sepuluh pelaku yang kita amankan yakni Rifa’i (39), Afrizal (27), Feri Ardianto (24), Intan Ayu Rahmawati (27), Maya Lustiana (39), Zakaria (38), Pujianto Alias Botak (42), Miswanto (45), Andre Muslimin (37), dan Heru Sulistiyono Alias Ganyong (28),” terang Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, kesepuluh orang yang diamankan tersebut diantaranya dua orang perempuan. Dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita belasan gram barang bukti sabu termasuk sabu yang didapatkan dari dua bandar sabu.
“Untuk jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 12,64 gram dari tangan semua pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, semua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) 112 ayat (1 dan 2) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sup)

Leave a Reply