Dua Bandar Sabu Kembali Diamankan Polres Merangin. Total Tersangka Sebanyak 10 Orang

- Penulis

Friday, 4 June 2021 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Peredaran Narkoba jenis Sabu terus saja terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Kali ini aparat berhasil mengamankan Dua bandar dan Delapan tersangka lainnya, ternyata dua diantaranya merupakan perempuan.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengungkapkan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan Narkotika itu berawal pada Jumat 23 April lalu, pertama pihaknya mengamankan Heru Sulistiyono Alias Ganyong dan Andre Muslimin di Desa Sido Lego Kecamatan Margo Tabir saat hendak transaksi.

“Dari dua pelaku yang merupakan bandar kita menyita barang bukti empat paket Sabu dengan bruto 8,65 gram, sedangkan satu pelaku lagi atas nama Ganyong juga diketahui seorang residivis kasus Narkoba,” jelas Kapolres.

“Sedangkan delapan pelaku lainnya diamankan dari hasil pengembangan Ganyong dan Andre,” tambahnya.

Jadi lanjut Kapolres, sepuluh orang yang diamankan tersebut terlibat peredaran Sabu itu semuanya merupakan warga Kabupaten Merangin.

“Sepuluh pelaku yang kita amankan yakni Rifa’i (39), Afrizal (27), Feri Ardianto (24), Intan Ayu Rahmawati (27), Maya Lustiana (39), Zakaria (38), Pujianto Alias Botak (42), Miswanto (45), Andre Muslimin (37), dan Heru Sulistiyono Alias Ganyong (28),” terang Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, kesepuluh orang yang diamankan tersebut diantaranya dua orang perempuan. Dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita belasan gram barang bukti sabu termasuk sabu yang didapatkan dari dua bandar sabu.

“Untuk jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 12,64 gram dari tangan semua pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, semua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) 112 ayat (1 dan 2) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 827 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru