Selayang.id, Merangin — Peredaran Narkoba jenis Sabu terus saja terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Kali ini aparat berhasil mengamankan Dua bandar dan Delapan tersangka lainnya, ternyata dua diantaranya merupakan perempuan.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengungkapkan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan Narkotika itu berawal pada Jumat 23 April lalu, pertama pihaknya mengamankan Heru Sulistiyono Alias Ganyong dan Andre Muslimin di Desa Sido Lego Kecamatan Margo Tabir saat hendak transaksi.
“Dari dua pelaku yang merupakan bandar kita menyita barang bukti empat paket Sabu dengan bruto 8,65 gram, sedangkan satu pelaku lagi atas nama Ganyong juga diketahui seorang residivis kasus Narkoba,” jelas Kapolres.
“Sedangkan delapan pelaku lainnya diamankan dari hasil pengembangan Ganyong dan Andre,” tambahnya.
Jadi lanjut Kapolres, sepuluh orang yang diamankan tersebut terlibat peredaran Sabu itu semuanya merupakan warga Kabupaten Merangin.
“Sepuluh pelaku yang kita amankan yakni Rifa’i (39), Afrizal (27), Feri Ardianto (24), Intan Ayu Rahmawati (27), Maya Lustiana (39), Zakaria (38), Pujianto Alias Botak (42), Miswanto (45), Andre Muslimin (37), dan Heru Sulistiyono Alias Ganyong (28),” terang Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, kesepuluh orang yang diamankan tersebut diantaranya dua orang perempuan. Dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita belasan gram barang bukti sabu termasuk sabu yang didapatkan dari dua bandar sabu.
“Untuk jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 12,64 gram dari tangan semua pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, semua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) 112 ayat (1 dan 2) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sup)