Selayangnews.id, MERANGIN – Terkait permasalahan lahan PT CBM, akhirnya Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Merangin panggil Management perusahaan. Pertemuan berlangsung di ruangan Kepala Disnakbun, Selasa (26/8/2025) siang.
Pertemuan antara Disnakbun dan PT CBM, yang juga dihadiri Kades Selango, Anhar dan pihak Koperasi itu, terkesan hanya sebuah formalitas saja.
Bagaimana tidak, Disnakbun hanya fokus soal pengurangan jumlah lahan dari 7900 hektare ke 2700 saja, tidak melihat legalitas PT Cahaya Bumi Merangin (CBM) secara mmenyeluru, seperti yang disampaikan ke Media oleh Kepala Disnakbun beberapa waktu yang lalu.
“Hari ini kita tidak memeriksa izin, namun kita menunggu PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), selesai itu nanti kita melakukan PUP (Penilaian Usaha Perkebunan) disitu nanti kita lihat ada apa tidak izinnya PT ini,” ujar Kepala Disnakbun Merangin, Hendri Widodo.
Selain membahas persoalan pengurangan IUP oleh pihak PT CBM, Kadis juga menerangkan soal perjanjian kerjasama plasma antara masyarakat desa Selango dengan PT CBM yang kabarnya tidak sesuai kesepakatan.
Lucunya dalam pengurangan IUP yang dijukan itu, PT CBM belum memiliki manajemen yang jelas siapa pemilik PT CBM sesungguhnya, sementara pihak perusahaan sudah meminta pihak dinas PUPR mengeluarkan izin tata ruang atas pengurangan lahan yang dikuasai perusahaan tersebut.
Kemudian terkait perjanjian kerjasama Plasma, menurut Hendri, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Koperasi pengelola di desa selango, bahwa tidak ada masalah terhadap pembagian hasil plasma tersebut.
“Plasma yang bekerjasama dengan masyarakat yang di kelola Koperasi CBM di desa Selango itu hanya kesalahpahaman saja, kesalahpahaman diakibatkan oleh pergantian management, Insya Allah kita akan turun ke lokasi untuk memfasilitasi idealnya seperti apa,” katanya.
Hendri juga mengatakan, hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) plasma PT CBM yang selama ini diduga dijual keluar Kabupaten Merangin ternyata hanya ditampung oleh pengepul seputaran desa selango sendiri.
“Seperti yang disampaikan oleh pengelola Koperasi, buah itu di tampung di seputaran desa Selango (Tengkulak),” jelas Hendri.
Sementara Kepala Desa Selango, Anhar mejelaskan, lahan yang tidak masuk dalam kemitraan, walaupun termasuk didalam izin, tentu tidak ada kewenangan Perusahaan untuk mengelola lahan tersebut.
“Sebelum manajemen ini berganti, lahan itu lebih kurang 300 hektar, lahan yang sudah produksi termasuk area perkantoran CBM sebanyak kurang dari 100 hektar di TM (Tanaman Menghasilkan) 1 tahap awal,” jelas Kades yang akrab dipanggil Aan ini.
Bagi lahan yang diluar kerjasama masyarakat dan PT CBM, apa bila digarap oleh perusahaan lanjut Kades Selango, akan menimbulkan konflik.
“Jika itu terjadi jelas terjadi koflik, Pihak PT juga tidak akan berani mengambil alih, bila itu dilakukan sudah pasti menyalahi aturan,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat soal pembagian Plasma, yang mana masyarakat merasa dirugikan oleh perusahaan, menurut Kades hanya miskomunikasi saja.
“Kopersi yang mengelola buah PT CBM, seiring waktu berganti nya pihak manajemen, tentu mereka melihat berapa banyak output rata-rata yang dihasilkan setiap bulan dan tahun kebelakang oleh kebun ini, maka itulah yang menjadi dana talangan menjelang lahan dibuka keseluruhan, sehingga nanti ditentukan mana lahan plasma dan mana yang kebun inti,” terangnya.
Dalam pertemuan antara Dinas Peternakan dan Perkebunan dengan Pihak Perusahaan yang berakhir hingga sore itu, pihak PT CBM yang diwakili Humas tak mau berkomentar, sehingga pertemuan itu tidak menunjukan keseriusan mewakili perusahaan. (Supmedi)

Leave a Reply