“Seperti yang disampaikan oleh pengelola Koperasi, buah itu di tampung di seputaran desa Selango (Tengkulak),” jelas Hendri.
Sementara Kepala Desa Selango, Anhar mejelaskan, lahan yang tidak masuk dalam kemitraan, walaupun termasuk didalam izin, tentu tidak ada kewenangan Perusahaan untuk mengelola lahan tersebut.
“Sebelum manajemen ini berganti, lahan itu lebih kurang 300 hektar, lahan yang sudah produksi termasuk area perkantoran CBM sebanyak kurang dari 100 hektar di TM (Tanaman Menghasilkan) 1 tahap awal,” jelas Kades yang akrab dipanggil Aan ini.
Bagi lahan yang diluar kerjasama masyarakat dan PT CBM, apa bila digarap oleh perusahaan lanjut Kades Selango, akan menimbulkan konflik.
“Jika itu terjadi jelas terjadi koflik, Pihak PT juga tidak akan berani mengambil alih, bila itu dilakukan sudah pasti menyalahi aturan,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat soal pembagian Plasma, yang mana masyarakat merasa dirugikan oleh perusahaan, menurut Kades hanya miskomunikasi saja.
“Kopersi yang mengelola buah PT CBM, seiring waktu berganti nya pihak manajemen, tentu mereka melihat berapa banyak output rata-rata yang dihasilkan setiap bulan dan tahun kebelakang oleh kebun ini, maka itulah yang menjadi dana talangan menjelang lahan dibuka keseluruhan, sehingga nanti ditentukan mana lahan plasma dan mana yang kebun inti,” terangnya.
Dalam pertemuan antara Dinas Peternakan dan Perkebunan dengan Pihak Perusahaan yang berakhir hingga sore itu, pihak PT CBM yang diwakili Humas tak mau berkomentar, sehingga pertemuan itu tidak menunjukan keseriusan mewakili perusahaan. (Supmedi)

Leave a Reply