Ditanya Peran Dikbud terhadap penerbitan ijazah kesetaraan itu, dia mengaku Dinas Pendidikan mengesahkan peserta ujian yang diusulkan. lalu dari Provinsi ijazah langsung ke sanggar, jika ada blanko ijazah yang tidak terpakai harus dikembalikan atau dihanguskan dengan disertakan berita acara.
Kemudian terhadap Penanggung Jawab PKBM, dikatakannya Penanggung jawab PKBM disahkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan adanya Kasus ijazah palsu Kades Terpilih Tunggul Bulin itu, dirinya berpesan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan ijazah paket A, paket B, hingga paket C agar tidak menggunakan jalur tidak resmi.
“Masyarakat yang ingin ikut kegiatan di PKBM dan mendapatkan ijazah kesetaraan, harus betul betul terdaftar dan memiliki nomor induk, dengan mengikuti semua prosedur sampai akhir program (ujian),” tegasnya.
“Dan bagi penanggung jawab baik SKB maupun PKBM, agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Sup)

Leave a Reply