Selayang.id, Merangin — Baru-baru ini di Merangin ada Kades terpilih dan Mantan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) ditahan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin, karena menggunakan dan membuat ijazah palsu paket B atau setara SMP.
Berkaca dari kasus itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin, Mulyadi memberikan penjelasan singkat terkait alur terbitnya suatu ijazah kesetaraan seperti paket A, paket B, dan paket C.
“Para Siswa harus mempunyai nomor induk dari masing-masing KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), siswa mengikuti kegiatan belajar dibuktikan dengan absen siswa dan lain-lainnya,” terang Mulyadi.
Dirinya mengatakan, memang dahulu KBM ini hanya diselenggarakan oleh SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) jumlahnya hanya satu yaitu di Tabir, sekarang selain SKB kegiatan belajar juga dilakukan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
“Ini lah nantinya, pihak PKBM mengajukan daftar pengikut ujian yang dikenal dengan istilah daftar 8355. Itu harus disampaikan ke Provinsi enam bulan sebelum ujian (UN), untuk di verifikasi oleh tim Provinsi Jambi,” terangnya lagi.
“Nah, oleh tim verifikasi bisa saja ada yang tidak lulus atau ada yang ditolak, karena pertama tidak cukup usia, tidak ada bukti mengikuti KBM dan sebagainya,” tambah Mulyadi.
Ditanya Peran Dikbud terhadap penerbitan ijazah kesetaraan itu, dia mengaku Dinas Pendidikan mengesahkan peserta ujian yang diusulkan. lalu dari Provinsi ijazah langsung ke sanggar, jika ada blanko ijazah yang tidak terpakai harus dikembalikan atau dihanguskan dengan disertakan berita acara.
Kemudian terhadap Penanggung Jawab PKBM, dikatakannya Penanggung jawab PKBM disahkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan adanya Kasus ijazah palsu Kades Terpilih Tunggul Bulin itu, dirinya berpesan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan ijazah paket A, paket B, hingga paket C agar tidak menggunakan jalur tidak resmi.
“Masyarakat yang ingin ikut kegiatan di PKBM dan mendapatkan ijazah kesetaraan, harus betul betul terdaftar dan memiliki nomor induk, dengan mengikuti semua prosedur sampai akhir program (ujian),” tegasnya.
“Dan bagi penanggung jawab baik SKB maupun PKBM, agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Sup)