Selayang.id, Merangin — Baru-baru ini di Merangin ada Kades terpilih dan Mantan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) ditahan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin, karena menggunakan dan membuat ijazah palsu paket B atau setara SMP.
Berkaca dari kasus itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin, Mulyadi memberikan penjelasan singkat terkait alur terbitnya suatu ijazah kesetaraan seperti paket A, paket B, dan paket C.
“Para Siswa harus mempunyai nomor induk dari masing-masing KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), siswa mengikuti kegiatan belajar dibuktikan dengan absen siswa dan lain-lainnya,” terang Mulyadi.
Dirinya mengatakan, memang dahulu KBM ini hanya diselenggarakan oleh SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) jumlahnya hanya satu yaitu di Tabir, sekarang selain SKB kegiatan belajar juga dilakukan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
“Ini lah nantinya, pihak PKBM mengajukan daftar pengikut ujian yang dikenal dengan istilah daftar 8355. Itu harus disampaikan ke Provinsi enam bulan sebelum ujian (UN), untuk di verifikasi oleh tim Provinsi Jambi,” terangnya lagi.
“Nah, oleh tim verifikasi bisa saja ada yang tidak lulus atau ada yang ditolak, karena pertama tidak cukup usia, tidak ada bukti mengikuti KBM dan sebagainya,” tambah Mulyadi.

Leave a Reply