Selayangnews.id, MERANGIN – Komisi III DPRD Merangin panggil PT KDA, Senin (22/9/2025). Menindaklanjuti hasil sidak dewan pada Jumat (19/9/2025) lalu dan juga aduan dari masyarakat terkait polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan.

Tak hanya Dewan dan pihak PT KDA, rapat yang berlangsung diruang Komisi III itu, juga dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin.

Rapat dipimpin Anggota Komisi III DPRD Merangin, Hasren Purja Sakti, dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Merangin Al Hanim Assodiqi, dan anggota Komisi III lainnya, yakni Rustam Efendi, Pahala Junior Pasaribu, dan Amri Saham

Berdasarkan informasi dari pihak DLH Merangin, yang mana mereka juga telah meninjau ke lokasi, serta melihat dampaknya terhadap masyarakat. Dari hasil tersebut diketahui bahwa pabrik PT KDA di Desa Langling Kecamatan Bangko dan di Desa Jelatang Kecamatan Pamenang megeluarkan asap hitam yang meresahkan warga.

“Sebelum kami ke perusahaan, kami sudah mengecek ke lapangan (permukiman) dan wawancara warga terdampak. Warga terkena abu boiler, terlihat di lantai rumah dan bagian dapur,” kata PLT Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Merangin, Andika.

Baca juga :  Realisasi PAD Merangin Rendah. Enam OPD Dibawah 10 Persen, Tiga Masih Zonk

Pabrik sawit tersebut mengeluarkan asap hitam dalam periode tertentu. Salah satu penyebabnya, yakni karena perusahaan memakai jenis bahan bakar dengan kapasitas yang tidak sesuai; 70 persen cangkang dan 30 persen fiber.

Dilanjutkan Kabid Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Merangin, Sugiono mengatakan, asap tersebut jelas membahayakan masyarakat, apalagi bagi anak. Masyarakat sekitar perusahaan itu terancam mengalami ISPA.

“Secara kasat mata kondisi itu bisa menggangu saluran pernafasan,” katanya.

Saat rapat, pihak perusahaan sempat menyampaikan keberatan bila menghentikan produksi. Sebab, terdapat para pekerja aktif yang perlu digaji.

Namun pernyataan itu disanggah anggota Komisi III DPRD Merangin, Pahala Junior Pasaribu. Ia mengatakan, perusahaan juga harus memikirkan dampak bagi masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan jalan dan terserah dampaknya bagaimana. Kalau perbaikannya dilakukan bertahap, sah sah saja,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Merangin, Rustam Efendi juga mengatakan, PT
KDA juga harus memikirkan hak masyarakat. Dia menekankan pihak perusahaan tidak hanya memproduksi dan berbisnis, tetapi juga harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Baca juga :  Polres OKI dan Polsek Lempuing Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Tebing Suluh

“Apa yang menjadi kewajiban perusahaan terlaksana. Jangan sampai tidak, supaya semua nyaman. Kalau kondisi ini dibiarkan dampaknya bisa lebih luas kepada masyarakat,” tegasnya.

Rustam berharap kedepan, data hasil uji labor limbah tersebut disampaikan juga kepada dewan, guna memastikan seberapa besar dampak dari pencemaran limbah pabrik, baik asap dan limbah cair.

“Untuk mengetahui sedini mungkin, jangan sampai ada korban. Dan hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Merangin, Al Hanim Assodiqi mengatakan, ada 5 poin kesepakatan rapat, sebagai berikut :

1. Komisi III DPRD Merangin mengingatkan PT KDA untuk segera memperbaiki peralatan atau mesin produksi agar tidak menimbulkan asap hitam atau abu boiler dari cerobong asap pabrik.

2. Menunggu hasil analisis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin atas temuan debu boiler yang sampai ke rumah warga di lingkungan sekitar RT 08, 09, dan 10.

3. Komisi III mendesak agar proses Perbaiki dilaksanakan 1 bulan terhitung dari hearing bersama PT KDA dan DLH Merangin.

Baca juga :  Akhirnya, Dewan Tetapkan Jadwal Pemilihan Wabup Merangin Sisa Masa Jabatan 2018-2023

4. PT KDA menyanggupi untuk perbaiki sistem produksi asap abu boiler dari cerobong asap.

5. PT KDA berkomitmen untuk menyalurkan bantuan CSR sebagai wujud perhatian perusahaan kepada masyarakat yang terdampak.

“Bila mana kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan PT KDA, maka akan dilakukan sanksi berupa penutupan kegiatan produksi sampai masalah ini selesai. Perusahaan diberikan waktu selama sebulan, terhitung dari hari ini,” tambahnya. (Supmedi)