Selayangnews.id, MERANGIN – Penertiban pedangan kembali dilakukan oleh Pemkab Merangin. Kali ini terhadap pedagang Pasar Baru Bangko yang berada di Kelurahan Pematang Kandis, karena ada pedagang berjualan memakan badan jalan, Kamis (25)/9/2025).

Penertiban dipimpin Camat Bangko, Anggie Yuwana bersama Lurah Pematang Kandis, Sri Wahyuni dan sejumlah anggota Satpol PP Merangin.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasive tersebut, para pedagang diminta bergeser ke belakang beberapa meter, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas.

“Jadi pada penertiban kali ini kami hanya minta para pedagang jangan berjualan di badan jalan dan diatas draenase jalan. Pedagang tidak boleh berjualan melebihi draenase jalan,’’ujar Camat.

Camat dan rombongan melakukan penertiban dimulai dari Pos Retribusi masuk ke kawasan Pasar Baru Bangko, hingga ke simpang tiga Jalan Raya Pasar Baru tersebut dan hanya berlangsung beberapa jam saja.

Sementara itu, Lurah Pematang Kandis menambahkan, kawasan pasar yang sudah ditertibkan itu setiap harinya akan terus kontrol. Jangan sampai pedagang yang sudah digeser ke belakang pada pagi harinya pindah lagi ke depan.

Baca juga :  Dishanpan Salurkan 1,3 Ton Beras Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk Korban Pasca Kebakaran Desa Teluk Rendah Sarolangun

“Jika ada pedagang yang melanggar dari penertiban yang sudah kami lakukan, akan kami tindak lebih lanjut. Beberapa pedagang sudah kami sarankan untuk menempati kios pedagang di Gedung Pasar yang masih kosong,” ujar Lurah. (Supmedi)