Selain itu, perubahan juga dipengaruhi oleh instruksi Presiden terkait efisiensi belanja, penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi belanja daerah.
Bupati menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Tanjung Jabung Barat secara optimal, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
“Saya berharap melalui forum-forum pembahasan selanjutnya akan tercipta kesamaan pandangan akan situasi dan kondisi serta permasalahan yang kita hadapi sehingga terciptanya upaya perumusan alternatif pemecahan atas permasalahan yang akan dihadapi” pungkas Bupati.
Halaman

Leave a Reply