“Beberapa tawaran dari BPJN Jambi diantaranya akan ada pembukaan jalan selebar 6 meter untuk penyediaan akses jalan dan pembuatan drainase untuk membuang air ke sungai dan saya kira ini tawaran yang solutif karena masyarakat dapat terbantukan” Ujar Bupati.

“Kami sebagai Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat kami yang ada di wilayah parit gompong terutama yang ada disekitar jembatan dan kami wajib untuk melindungi serta menyakinkan bahwa hak mereka tidak terabaikan atau hilang” Tambah Bupati.(Red)

Baca juga :  Bupati Tanjabbar Kembali Gelar Safari Ramadhan ke Masjid Al-Ikhlas Desa Intan Jaya