“Selanjutnya kita juga siapkan langkah pola kerja sama agar validasi 9 Desa, Jangan ada gesekan antar warga, Validasi Data yang akurat baik keterangan KTP, Domisili,” papar Bupati.
Sesuai hasil rapat, dalam waktu dekat Pemkab Tanjab Barat akan melakukan pengukuran ulang HGU PT.DAS berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT BPK RI atas perizinan dan pengelolaaan perkebunan kelapa sawit pada Kementerian Pertanian Tahun 2019.
Selain itu, dari hasil rapat juga diputuskan bahwa PT. DAS tetap berkewajiban memenuhi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling kurang 20 % dari luas HGU PT. DAS, yang nantinya Identifikasi Calon pekebun, dilakukan oleh Pemerintah Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Sementara itu, disamping melakukan penilaian usaha perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat juga diminta melaporkan hasil LHP PDTT BPK RI Kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya, Rekomendasi tata ruang yang telah diterbitkan oleh ketua Tim TKPRD Kabupaten Tanjab Barat agar dibatalkan dan perlu dibentuk Tim Teknis yang beranggotakan kepala OPD Teknis untuk merumuskan langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan PT. DAS.(Rie)

Leave a Reply