SELAYANG.ID, TANJAB BARAT,-Terkait upaya penyelesaian sengketa antara masyarakat 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS), Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menggelar rapat internal.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati ini, dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag yang juga didampingi Wakilnya, Hairan SH. Rabu (12/01/22).
Selain itu, Rapat ini juga turut diikuti oleh Asisten Pemerintahan Hidayat, SH. MH, Asisten Perkonomian dan Pembangunan Ir. Firdaus Khatab, MM, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda, Kabag Hukum, Kabag SDA, Inspektorat, dan dinas terkait lainnya.
Beberapa pokok yang menjadi Pembahasan rapat meliputi tuntutan Kelompok Tani masyarakat 9 Desa terhadap PT. DAS, Kewajiban PT. DAS Terkait Pembangunan Kebun masyarakat sekitar seluas 20 % bukan berasal dari HGU, Perpajakan, Lingkungan Hidup, serta Perizinan PT. DAS.
Menurut Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag, Pemerintah Kabupaten bersama Tim Terpadu perlu mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sanksi yang tegas sesuai aturan dan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam PP 26 Tahun 2021,”jelasnya.

Leave a Reply