SELAYANG.ID, MERANGIN — Bupati Merangin, Mashuri lakukan pengukuhan Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II yang habis masa jabatan lima tahun.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 117 ayat (1) tentang ASN bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun” dan dapat diperpanjang.
Tiga jabatan tersebut telah habis masa jabatannya sejak Desember 2021 lalu. Maka untuk memperpanjang jabatannya, maka dilakukan pengukuhan ulang, pada Kamis (7/4/2022).
Ketiga pejabat yang dikukuhkan kembali itu, yakni Hatam Tafsir sebagai Inspektur Inspektorat, Sardaini sebagai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Zulhifni sebagai Kadis Lingkungan Hidup (LH).
Mashuri mengaku keterlambatan pengukuhan ulang ketiga jabatan tersebut karena proses yang cukup panjang. “Kita harus mendapatkan izin KASN, selain itu khusus untuk Inspektorat harus ada izin Gubernur, setelah selesai maka kita lakukan pengukuhan ulang,” ungkap Mashuri.

Leave a Reply