Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan dukungan penuh kepada Polres OKI dalam upaya memberantas tindak kekerasan seksual. Dan pemeriksaan kesehatan di pondok pesantren OKI Namun, mereka menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi syariat Islam, konstitusi negara, serta martabat para santri.

Pernyataan Presiden Mahasiswa STIQ An-Nur menegaskan bahwa pesantren merupakan benteng moral bangsa sekaligus lembaga pendidikan yang taat pada aturan agama dan negara. Oleh karena itu, dukungan terhadap Polres OKI dalam memberantas tindak kekerasan seksual merupakan sebuah keharusan. Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum negara dan syariat Islam, tanpa melanggar privasi maupun martabat santri.

Pernyataan Presiden Mahasiswa IAIN Ash-Shiddiqiyah menyampaikan bahwa pesantren senantiasa terbuka terhadap berbagai program pemerintah, seperti sosialisasi kesehatan, penguatan literasi hukum, dan layanan pengobatan gratis. Ia mengingatkan bahwa konstitusi dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjamin hak anak atas rasa aman serta penghormatan terhadap martabat pribadi. Prinsip ini sejalan dengan perintah agama untuk menjaga aurat dan kehormatan, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur ayat 30–31.

Baca juga :  Persaingan Sengit Antara Muchendi dan Shodiq, Kudeta Dukungan Mencapai Puncak dipilkada OKI

Sementara itu, Presiden Mahasiswa STAI Darussalam menegaskan bahwa pesantren telah terbukti menjadi pusat pendidikan akhlak yang melahirkan generasi berilmu dan berintegritas. Ia menolak tindakan pemeriksaan tubuh santri yang melanggar privasi, karena berpotensi bertentangan dengan norma agama, menimbulkan fitnah sosial, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

Ketiga presiden mahasiswa ini sepakat bahwa pesantren mendukung penuh langkah hukum negara dalam memberantas kekerasan seksual, namun menolak keras metode yang bertentangan dengan syariat Islam, amanat UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan prinsip hak asasi manusia. Pesantren akan terus menjadi benteng akhlak bangsa, menjaga martabat santri, dan memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai dengan konstitusi negara dan syariat Islam.