Sementara itu, Presiden Mahasiswa STAI Darussalam menegaskan bahwa pesantren telah terbukti menjadi pusat pendidikan akhlak yang melahirkan generasi berilmu dan berintegritas. Ia menolak tindakan pemeriksaan tubuh santri yang melanggar privasi, karena berpotensi bertentangan dengan norma agama, menimbulkan fitnah sosial, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Ketiga presiden mahasiswa ini sepakat bahwa pesantren mendukung penuh langkah hukum negara dalam memberantas kekerasan seksual, namun menolak keras metode yang bertentangan dengan syariat Islam, amanat UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan prinsip hak asasi manusia. Pesantren akan terus menjadi benteng akhlak bangsa, menjaga martabat santri, dan memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai dengan konstitusi negara dan syariat Islam.

Leave a Reply