Selayang.id, kota jambi Bapemperda DPRD Kota Jambi yang diketuai Bapak Sutiono,ST beserta anggota, melaksanakan rapat koordinasi Bapemperda terkait pelaksanaan ketentuan undang-undang nomer I tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Dan didampingi dinas BPPRD Kota Jambi dan BPKAD. Rapat ini dilaksanakan di ruang B DPRD Kota Jambi, Senin 10 Oktober 2022. 

Sutiono mengatakan rakor ini untuk pelaksanan perundangan-undangan nomor 1 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga :  Al Haris Apresiasi Langkah KPK Dampingi Perjuangan PI 10%