“Iya, Perda Nomor 04 tahun 2017, ada beberapa hal yang memang harus diperkuat kembali, ada pasal-pasal terkait jalan dan penggunaan jalan serta angkutan yang memang harus kita perkuat,” ungkap Sutiono.
Sementara itu, terkait hal serupa Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, perubahan tersebut sebagai tujuan dengan perubahan adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta kerja.
“Ada beberapa Pasal di Perda Nomor 04 tahun 2017 tersebut belum ada ayat-ayatnya, sehingga bersama-sama (kita, red) membahas,” ujarnya.
Halaman

Leave a Reply