“Intinya, Penggunaan maupun pemakaian aset pemerintah itu ada aturannya. Maka jika digunakan untuk keperluan lain maka harus sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, aset turap milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Merangin yang berada di Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko di rusak pihak swasta.

Sedikitnya terpantau ada tiga titik turap bermotif Geopark Merangin dengan panjang sekitar 12 meter saat ini sudah rata dengan tanah.

Terkait hal tersebut, pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya melaporkan pengrusakan Aset Pemerintah Kabupaten Merangin tersebut kepada Polres Merangin pada Senin (20/4/2021) lalu.(sup)

Baca juga :  Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Merangin Cukup Tinggi, Realisasi Pajak Melampaui Target