Angkat Bicara Soal Pengrusakan Aset, Al Haris : “Pemakaian atau Pengrusakan Aset Ada Aturan”

Selayang.id, Merangin — Bupati Merangin, Al Haris angkat bicara soal pengrusakan aset turap bermotif Geopark milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko oleh pihak swasta.

Al Haris menyebutkan, jika penggunaan dan pengrusakan aset Negara tentunya ada aturan, jika tidak sesuai prosedur maka aturan hukum yang akan berlaku.

“Secara jelas, aset pemerintah itu ada aturan. Kembali pada aturan itu, karena aset pemerintah itu adalah milik Negara. Jika tidak sesuai aturan tentu ada hukum yang akan berlaku,” ujarnya.

Terkait laporan pemerintah Kabupaten Merangin ke Polres Merangin, Al Haris menegaskan jika pihaknya tetap kembali pada aturan yang berlaku.

“Intinya, Penggunaan maupun pemakaian aset pemerintah itu ada aturannya. Maka jika digunakan untuk keperluan lain maka harus sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, aset turap milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Merangin yang berada di Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko di rusak pihak swasta.

Sedikitnya terpantau ada tiga titik turap bermotif Geopark Merangin dengan panjang sekitar 12 meter saat ini sudah rata dengan tanah.

Terkait hal tersebut, pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya melaporkan pengrusakan Aset Pemerintah Kabupaten Merangin tersebut kepada Polres Merangin pada Senin (20/4/2021) lalu.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *