Angkat Bicara Soal Pengrusakan Aset, Al Haris : “Pemakaian atau Pengrusakan Aset Ada Aturan”

- Penulis

Thursday, 29 April 2021 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Bupati Merangin, Al Haris angkat bicara soal pengrusakan aset turap bermotif Geopark milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko oleh pihak swasta.

Al Haris menyebutkan, jika penggunaan dan pengrusakan aset Negara tentunya ada aturan, jika tidak sesuai prosedur maka aturan hukum yang akan berlaku.

“Secara jelas, aset pemerintah itu ada aturan. Kembali pada aturan itu, karena aset pemerintah itu adalah milik Negara. Jika tidak sesuai aturan tentu ada hukum yang akan berlaku,” ujarnya.

Terkait laporan pemerintah Kabupaten Merangin ke Polres Merangin, Al Haris menegaskan jika pihaknya tetap kembali pada aturan yang berlaku.

“Intinya, Penggunaan maupun pemakaian aset pemerintah itu ada aturannya. Maka jika digunakan untuk keperluan lain maka harus sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, aset turap milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Merangin yang berada di Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko di rusak pihak swasta.

Sedikitnya terpantau ada tiga titik turap bermotif Geopark Merangin dengan panjang sekitar 12 meter saat ini sudah rata dengan tanah.

Terkait hal tersebut, pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya melaporkan pengrusakan Aset Pemerintah Kabupaten Merangin tersebut kepada Polres Merangin pada Senin (20/4/2021) lalu.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru