Selayang.id, Merangin — Bupati Merangin, Al Haris angkat bicara soal pengrusakan aset turap bermotif Geopark milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko oleh pihak swasta.

Al Haris menyebutkan, jika penggunaan dan pengrusakan aset Negara tentunya ada aturan, jika tidak sesuai prosedur maka aturan hukum yang akan berlaku.

“Secara jelas, aset pemerintah itu ada aturan. Kembali pada aturan itu, karena aset pemerintah itu adalah milik Negara. Jika tidak sesuai aturan tentu ada hukum yang akan berlaku,” ujarnya.

Terkait laporan pemerintah Kabupaten Merangin ke Polres Merangin, Al Haris menegaskan jika pihaknya tetap kembali pada aturan yang berlaku.

Baca juga :  62 Desa di Merangin Diusulkan Dapat Bantuan Jaringan Internet