Hal ini bermaksud untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat/bencana.
Cadangan pangan pemerintah adalah cadangan pangan pokok yaitu beras, yang dikerjasamakan dengan Perum Bulog yang ada di daerah. Pada pasal 30 dinyatakan bahwa penyaluran cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan atau menghadapi keadaan darurat.
Dalam penyaluran bantuan beras tersebut, Fachrori mengharapkan dukungan dan integritas dari semua pihak yang terkait sampai ke tingkat pelaksanaan lapangan, dan juga sinergitas program dan kebijakan di daerah tentunya, serta idak kalah pentingnya adalah komitmen dari semua pihak terkait untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan, agar sasaran yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.
Bupati Merangin, Dr.H.Al Haris,S.Sos mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Gubernur Jambibyang sangat bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat Merangin, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.
” Terimakasih pak gubernur atas bantuan dan kepedulian dari pemerintah Provinsi Jambi terhadap masyarakat yang terdampak banjir” ungkap Al Haris.
Haris mengatakan Bantuan Tersebut sangat bermanfaat dan membantu masyarakat yang terdampak banjir.(Red)

Leave a Reply