Ketua MPIG-MS’J’, Bambang kepada awak media mengaku dengan dimilikinya sertifikat IG kopi ini, harga kopi Merangin jadi naik.
“Sebelum kita punya IG Kopi Sumatera-Merangin, harga kopi kita ditingkat petani hanya Rp 26 ribu perkilogram, sekarang sudah 120 ribu perkilogramnya. Terimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangan IG kopi kita ini,” ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin, Ibrahim menjelaskan, dengan telah dimilikinya IG Kopi Sumatera-Merangin ini, tidak ada lagi celah daerah lain mengklaim kopi Merangin kopi dari daerahnya.
“Apabila ada daerah lain atau pihak dari manapun yang mencatut Kopi asal Merangin menjadi kopi dari daerah atau pihaknya, bisa dituntut denda sampai Rp 2 Miliar,” terang Ibarahim pada acara penyerahan Sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin.
Ibrahim juga berpesan kepada MPIG-MS’J’ agar dapat memegang komitmen produksi kopi Merangin dengan sebaik-baiknya dengan kualitas yang terus membaik dari tahun ke tahun, karena penerbitan IG Kopi Sumatera-Merangin ini bisa saja ditarik kembali oleh Kemenkumham. (sup)

Leave a Reply