Meski Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korig Agustian SAg MAg telah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya terus mengevaluasi prosedur pelayanan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Namun, pada sisi yang berbeda, pernyataan Ketua Pengadilan agama yang menyebut bahwa Sukasmi tidak pernah hadir saat agenda sidang perkara menuai pertanyaan dari Sukasmi sebagai termohon yang merasa tidak pernah mendapat panggilan untuk menghadiri jalannya sidang.
“Saya sangat terkejut saat mendapatkan akte cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mengikuti sidang cerai, tidak menyerahkan buku nikah, dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” cetusnya.
Atas permasalahan tersebut, Sukasmi mempertanyakan apakah ada bukti kuat pihak Pengadilan Agama yang menurut keterangan sudah melakukan panggilan sidang perkara melalui pihak Pos sebanyak tiga kali panggilan dan semuanya sudah diterima oleh yang bersangkutan.
“Kalau memang saya sudah menerima panggilan dari pihak Pos, apakah pertanyaan tersebut bisa di pertanggung jawabkan,” imbuhnya.
Selain itu, Sukasmi juga membantah jika pernikahannya dengan suaminya Budi Utomo Bin Kamijoro sudah berakhir sejak dua tahun yang lalu seperti yang dijelaskan pada Panitra Pengadilan Agama Kayuagung.
“Kalau berakhir sejak 2 tahun yang lalu, mana mungkin usia kehamilan saya bisa 7 bulan. Seharusnya pihak Pengadilan Agama bisa mengutus petugas untuk melakukan investasi di lapangan tentang kebenarannya,” ujarnya.
Menurut informasi di lapangan, adanya bukti kuat bahwa surat domisili Sukasmi yang dipergunakan oleh orang lain sehingga proses perceraian Sukasmi dihadiri oleh Sinta yang merupakan teman dari Pemohon (Suaminya).
Di lain pihak Sinta Orang suruhan Budi Utomo saat di temui di rumah nya membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari pengadilan agama tapi surat tersebut di simpan oleh Budi ,ia juga mengakui telah mengambil akte cerai atas suruhan Budi,karna menurut Sinta Budi teman baiknya,itulah sebab dirinya berani menolong Budi Tanpa ada embel embel atau bayaran apapun imbuhnya
Ironis lagi ketidakprofesionalan pihak Pengadilan Agama Kayuagung membuat Sinta bisa mengambil Akte Cerai yang mengatas namakan Sukasmi binti Supadi.
“Oke suruh bu Sukasmi buat laporan resmi besok nanti kami tindaklanjuti segera agar kasus ini terang benderang dan siapa saja yang terlibat akan terungkap.” ungkap salah satu pihak PA Kayuagung yang mengetahui persis peristiwa ini.(DONI PRATAMA)

Leave a Reply