“Kalau berakhir sejak 2 tahun yang lalu, mana mungkin usia kehamilan saya bisa 7 bulan. Seharusnya pihak Pengadilan Agama bisa mengutus petugas untuk melakukan investasi di lapangan tentang kebenarannya,” ujarnya.

Menurut informasi di lapangan, adanya bukti kuat bahwa surat domisili Sukasmi yang dipergunakan oleh orang lain sehingga proses perceraian Sukasmi dihadiri oleh Sinta yang merupakan teman dari Pemohon (Suaminya).

Di lain pihak Sinta Orang suruhan Budi Utomo saat di temui di rumah nya membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari pengadilan agama tapi surat tersebut di simpan oleh Budi ,ia juga mengakui telah mengambil akte cerai atas suruhan Budi,karna menurut Sinta Budi teman baiknya,itulah sebab dirinya berani menolong Budi Tanpa ada embel embel atau bayaran apapun imbuhnya

Ironis lagi ketidakprofesionalan pihak Pengadilan Agama Kayuagung membuat Sinta bisa mengambil Akte Cerai yang mengatas namakan Sukasmi binti Supadi.

“Oke suruh bu Sukasmi buat laporan resmi besok nanti kami tindaklanjuti segera agar kasus ini terang benderang dan siapa saja yang terlibat akan terungkap.” ungkap salah satu pihak PA Kayuagung yang mengetahui persis peristiwa ini.(DONI PRATAMA)

Baca juga :  Cari Peluang Kurangi Angka Pengangguran di Jambi, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kunjungi Pusat Pasar Kerja Kemenaker RI