Polres Merangin Gagalkan Upaya Perdagangan Orang, 12 Korban Hendak Diberangkatkan ke Malaysia

Selayang.id, MERANGIN – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Merangin. Upaya perdagangan orang itu berhasil digagalkan, saat para korban hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Berdasarkan informasi yang didapat, pengungkapan kasus tersebut berawal, pada Senin 31 Juli 2023 siang anggota Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan laporan, bahwa ada dua belas orang warga Merangin akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Modus yang digunakan oleh pelaku yakni, membawa para korban menggunakan pasport sebagai pelancong namun kenyataannya akan dijadikan sebagai tenaga kerja di Malaysia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 17.30 Wib terduga pelaku bernama Fauzi alias Jamhong warga Desa Muaro Panco Barat Kecamatan Renah Pembarap dan para korban berangkat menggunakan dua unit mobil melintas di wilayah Pasar Bawah Bangko.

Kemudian kedua mobil tersebut dicegat oleh aparat kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin. Setelah dilakukan penggeledahan aparat menemukan bukti yang mengarah kepada kasus perdagangan orang, selanjutnya Pelaku, Korban dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto kepada awak media membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Merangin.

“Modusnya, pelaku membawa para korban dengan menggunakan Paspor melancong ke Malaysia, namun disana nantinya para korban akan dijadikan tenaga kerja,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, para korban diangkut menggunakan dua unit mobil, satu unit dikemudikan pelaku dan mobil lainnya dikemudikan oleh Rudy yang merupakan salah satu korban.

“Kedua mobil tersebut berangkat dari Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin menuju ke pelabuhan di Kota Dumai, kemudian menuju Malaysia,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tetang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun.

Kemudian, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti, yakni uang tunai sebanyak Rp.13.207.000,-, paspor sebanyak 12 buah, mata ungan Negara Malaysia tiga lembar dengan pecahan satu ringgit.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni, dua unit mobil beserta STNK dan Kunci nya, dan satu buah nota pemberangkatan.

Sementara itu, korban bernama Hamdan warga Sekancing Kecamatan Tiang Pumpung beserta sebelas korban lainnya yang berasal beberapa kecamatan di Kabupaten Merangin saat ini telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *