Selayang.id,Jambi-Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Jambi Rahman Dwi Saputra meninggal dunia pada Rabu pagi pukul 09.30 WIB, akibat sakit bawaan dan positif Covid-19 setelah sempat di rawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jambi itu meninggal dunia karena sakit komplikasi dan terpapar Covid-19,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jambi, Johansyah saat dihubungi.
Hasil Tes Cepat Molekuler (TMC) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sudah dikeluarkan di Rumah Sakit Raden Mataher Jambi, almarhum terpapar Covid-19.
Selain itu juga mengalami sakit komplikasi dengan diagnosis gagal kardioresporasi, stroke, dan diabetes.
Kajari itu sebelum meninggal dirawat di rumah sakit selama satu pekan. Ia juga sempat dirawat di ruang ICU Covid-19, dan akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona.
“Hari ini akan dimakamkan dengan protokol kesehatan,” kata Johansyah.(Red)