Selayang.id, Jambi– Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, Arfan, terdakwa kasus gratifikasi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Jambi dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan ini dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan, hari ini, Kamis (17/12/2020).
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 31 tahun 2021.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta, sub 1 bulan,” ucap Yandri Roni, hakim ketua. Seperti dilansir metrojambi
Selain pidana penjara, Arfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dan 100 ribu dolar Singapura. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dilelang negara, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tutup Yandri.(Red)