Selayang.id, MERANGIN — Dalam kurun waktu tahun 2022 ini, Polres Merangin telah menangani tindak pidana sebanyak 316 kasus.
Dari jumlah tindak pidana tersebut, data pelakunya sebanyak 215 orang dan tersangka yang ditetapkan sebanyak 183 orang.
Data tersebut disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat gelas konferensi pers akhir tahun, Rabu (28/12/2022) di Aula Polres Merangin.
“Tindak Pidana Umum, jumlah tindak pidana sebanyak 264 kasus, dari 183 pelaku tindak pidana, sebanyak 93 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, jumlah tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 25 kasus, dan berhasil mengamankan 18 orang pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu pada kasus Kriminal khusus (Krimsus) terdapat 27 kasus. Terdiri dari jumlah Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebanyak 26 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.
Sementara pada Tindak Pidana Korupsi (Tipilor), Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin yang beralamat di Kecamatan Margo Tabir dan telah menetapkan dua orang tersangka.
“Pada kasus ini salah satu tersangka telah meninggal dunia yakni Kepala Sekolah berinisial Y, maka kita hentikan untuk yang bersangkutan. Namun untuk kasusnya tetap kita lanjutkan, karena tersangka masih ada, yakni bendaharanya berinisial AR,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Merangin.
Namun hingga saat ini tersangka belum ditahan, belum ditahannya tersangka tersebut menurut Kapolres, karena kooperatif.
Pada kegiatan konferensi pers tersebut, juga dilakukan pemusnahan 472 botol Minuman keras (Miras) berbagai merk dari kegiatan operasi penyakit masyarakat, dengan cara digiling dengan alat berat. (Supmedi)