SELAYANG.ID, Kota Jambi, – Hari ini kamis 31/03/2021 Sejumlah Aktivis LSM Koalisi masyarakat peduli jambi( Kompej), Gerakan tangan Rakyat(Getar) dan Pergerakan Aktivis Sejati (Petisi) dan Ormas Patron Provinsi Jambi melakukan Aksi Unjuk rasa di Halaman Kantor Sat Pol-PP kota jambi terkait dugaan Alih pungsi Bangunan Rumah Toko(Ruko) yang terletak di lorong pandawa yaitu seputaran daerah Rajawali kecamatan Jambi timur.

Berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan, Masa aksi menemukan 9 Ruko dan 2 di antaranya Ruko milik ST dan D yang beralih fungsi menjadi gudang makanan dan minuman dan 7 ruko yang terletak di samping Apotek pandawa telah menjadi Gudang permanen yang mana pengalihan fungsi tersebut menurut mereka telah melanggar Perda Kota Jambi nomor 6 tahun 2010 khusus nya tentang penataan,Pembinaan dan pengawasan pergudangan.

Korlap Aksi Zulkpli menegaskan Agar Kasat pol PP segera menindak tegas Oknum Oknum pengusaha pemilik ruko yang telah mengalih pungsikan ruko ruko mereka tanpa proses proses perizinan yang berlaku.

Baca juga :  Rumah Makan Hingga Panti Pijat Dibulan Ramadhan Diatur SE. Kasat Pol PP :"Jika Melanggar Akan Disanksi Hingga Pencopotan Izin Usaha"