Rumah Makan Hingga Panti Pijat Dibulan Ramadhan Diatur SE. Kasat Pol PP :”Jika Melanggar Akan Disanksi Hingga Pencopotan Izin Usaha”

- Penulis

Monday, 12 April 2021 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan rumah makan, aktivitas hiburan dan panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1442 H.

SE tersebut memuat poin-poin yang harus dipatuhi pemilik usaha termasuk masyarakat dalam pandemi Covid-19 yaitu :

  1. Pengusaha rumah makan dan Restoran dilarang membuka usaha dari pukul 05.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib.
  2. Pengusaha salon kecantikan diperbolehkan membuka tempat usaha dari pukul 07.30 Win s/d pukul 17.00 Wib.
  3. Pengusaha hiburan karaoke dan panti pijat untuk menutup segala aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
  4. Mengingat dengan adanya wabah virus Corona (Covid-19) diminta kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
  5. Apabila Bapak/ibu/saudara para pengusaha rumah makan/restoran, pengusaha salon kecantikan, pengusaha karaoke, dan panti pijat tidak mempedomani surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Merangin, Shobraini yang dikonfirmasi menegaskan, saat puasa nanti akan dilakukan razia rutin ditempat usaha rumah makan hingga panti pijat.

“Kita akan melakukan razia untuk mengetahui sejauh mana edaran tersebut dilaksanakan, apabila ada yg melanggar kita akan tindak,” tegasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar. Shobraini menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran dan pencabutan izin usaha.

“Surat Edaran ini sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Merangin nomor : 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum,” ungkapnya. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis di Tabir. Bupati Minta Sekolah Jangan Membedakan Antara Anak Kaya dengan Anak Kurang Mampu
Terbukti Melanggar, Pangkalan Nakal Diberi Sanksi Pengurangan Kuota. Koperindag Gelar OP Khusus Warga Dusun Bangko
Duduk Bersama. Bupati Merangin dan Forum Kota Bangko Bahas Masalah Lalu-lalang Angkutan Batu Bara yang Meresahkan Masyarakat
Komisi I DPRD Merangin Bahas Permasalahan PPPK. Terkait SK yang Belum Keluar dan Soal Gaji yang Belum Ada Kejelasan
134 Kepala Sekolah di Merangin Masih Dijabat Plt. Ada Peluang PPPK Jadi Kepsek?
Pasar Rakyat Akan Direnovasi, Mulai Dari Jalan Hingga Atap Menggunakan Genteng
Komisi II Minta Agen Turun ke Bawah, Tindak Tegas Pangkalan-pangkalan Nakal
Komisi III DPRD Merangin Panggil PLN Bangko, Bahas Soal Keluhan Masyarakat Terkait Listrik dan Lainnya
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 11 February 2026 - 15:45 WIB

Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis di Tabir. Bupati Minta Sekolah Jangan Membedakan Antara Anak Kaya dengan Anak Kurang Mampu

Wednesday, 11 February 2026 - 13:22 WIB

Terbukti Melanggar, Pangkalan Nakal Diberi Sanksi Pengurangan Kuota. Koperindag Gelar OP Khusus Warga Dusun Bangko

Tuesday, 10 February 2026 - 22:12 WIB

Duduk Bersama. Bupati Merangin dan Forum Kota Bangko Bahas Masalah Lalu-lalang Angkutan Batu Bara yang Meresahkan Masyarakat

Tuesday, 10 February 2026 - 22:04 WIB

Komisi I DPRD Merangin Bahas Permasalahan PPPK. Terkait SK yang Belum Keluar dan Soal Gaji yang Belum Ada Kejelasan

Tuesday, 10 February 2026 - 16:53 WIB

134 Kepala Sekolah di Merangin Masih Dijabat Plt. Ada Peluang PPPK Jadi Kepsek?

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Tata Kelola Sehat, Fondasi Bank Jambi Menuju Bank Daerah yang Kredibel

Saturday, 14 Feb 2026 - 11:58 WIB