Selayang.id, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan rumah makan, aktivitas hiburan dan panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
SE tersebut memuat poin-poin yang harus dipatuhi pemilik usaha termasuk masyarakat dalam pandemi Covid-19 yaitu :
- Pengusaha rumah makan dan Restoran dilarang membuka usaha dari pukul 05.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib.
- Pengusaha salon kecantikan diperbolehkan membuka tempat usaha dari pukul 07.30 Win s/d pukul 17.00 Wib.
- Pengusaha hiburan karaoke dan panti pijat untuk menutup segala aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
- Mengingat dengan adanya wabah virus Corona (Covid-19) diminta kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
- Apabila Bapak/ibu/saudara para pengusaha rumah makan/restoran, pengusaha salon kecantikan, pengusaha karaoke, dan panti pijat tidak mempedomani surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Plt Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Merangin, Shobraini yang dikonfirmasi menegaskan, saat puasa nanti akan dilakukan razia rutin ditempat usaha rumah makan hingga panti pijat.
“Kita akan melakukan razia untuk mengetahui sejauh mana edaran tersebut dilaksanakan, apabila ada yg melanggar kita akan tindak,” tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar. Shobraini menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran dan pencabutan izin usaha.
“Surat Edaran ini sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Merangin nomor : 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum,” ungkapnya. (sup)