Selayang.id JAMBI-Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi sudah berlangsung selama lima hari terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021. Pada hari keempat, tercatat 100 orang terkena sanksi administratif tidak menggunakan masker(27/08/2021).
Mustari Affandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi menyebutkan, sebanyak 100 orang dikenakan sanksi administratif senilai Rp. 50.000 karena tidak menggunakan masker.
“Semua denda langsung disalurkan ke BPPRD Kota Jambi,” ujar Mustari.
Selain itu, dirinya menambahkan bahwa terdapat 1 Mini Market di wilayah Danau Sipin yang terkena sanksi administratif senilai Rp. 5 Juta karena ketahuan membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.
Halaman

Leave a Reply