Selayang.id, Merangin — Pemerintah melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Khusus di Kabupaten Merangin akan didirikan Posko mulai dari batas kabupaten, kecamatan, lurah/desa hingga perbatasan Rukun Tetangga (RT).

Hal tersebut ditegaskan Wabup Merangin, Mashuri, usai mengikuti jalannya rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti para Bupati/Walikota, Gubernur dan Forkopimda secara virtual yang dipimpin Mendagri, Tito Karnavian, Senin (3/5/2021).

“Nanti keberadaan posko-posko itu akan kita sidak. Untuk Posko perbatasan kabupaten Insya Allah sudah aktif tanggal 05 Mei 2021. Kita akan tindaklanjuti betul intruksi Pusat terkait penyebaran Covid-19 ini,” ujar Wabup.

Rakor dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di daerah itu menghadirkan narasumber, Mendagri, Menhub, Menag, Menkes, Panglina TNI, Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan Kepala BNPB–Kasatgas Covid-19.

Pada rakor tersebut, para kepala daerah seluruh Indonesia, diberitahukan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, karena  jika mudik dilakukan dikhawatirkan bisa terjadi ledakan meningkatan angka Covid-19.

Baca juga :  Pimpin Rakor Persiapan Pilkada 2024. Jangcik Mohza : Satu Suara Menentukan Masa Depan Merangin Lima Tahun Kedepan